WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Drama hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mencapai babak baru. Harapannya untuk bebas lewat jalur praperadilan pupus sudah.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara tegas menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem sah dan sesuai hukum.
“Penahanan terhadap pemohon (Nadiem Makarim) adalah sah menurut hukum,” tegas Hakim Darpawan dalam sidang putusan, Senin (13/10/2025).
Hakim: Proses Hukum Kejagung Sudah Sesuai Prosedur
Dalam pertimbangannya, Hakim Darpawan menyebut bahwa seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Nadiem dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang benar.
Ia menjelaskan, Kejagung memiliki minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang menjadi dasar kuat untuk menetapkan dan menahan Nadiem.
BACA JUGA: 4 SPPG Polda Kalsel Resmi Beroperasi! Kapolda
“Dengan terpenuhinya dua alat bukti sah, maka penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung dapat dibenarkan,” ujar hakim.
Lebih lanjut, hakim menilai permintaan penahanan yang diajukan penyidik Kejagung kepada Direktur Penyidikan juga berdasarkan Pasal 21 KUHAP, yang memuat alasan objektif penahanan.
Pasal tersebut mengatur bahwa tersangka bisa ditahan jika tindak pidana yang dilakukan diancam hukuman lima tahun atau lebih, serta terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

