Komisi III DPRD Kalsel ke Kementerian Kelautan Carikan Solusi Agar Nelayan di Pesisir Kalsel Tetap Bisa Melaut
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi nelayan terkait polemik alat tangkap Lampara Dasar yang dinilai melanggar aturan dengan mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Jumat (10/10/25) pagi.
Tujuan mereka ke sana adalah untuk mencari solusi terbaik agar nelayan di kawasan pesisir Kalimantan Selatan, yaitu Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru tetap dapat melaut tanpa harus berhadapan dengan hukum.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, diterima oleh Ketua Tim Kerja Alat Penangkapan Ikan, Lingga Prawitaningrum, yang mewakili Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI.
Pertemuan berlangsung serius namun komunikatif, membahas secara khusus aturan penggunaan alat tangkap pasca diberlakukannya Permen KP Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Yani Helmi menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke KKP merupakan bentuk komitmen DPRD Kalsel dalam memperjuangkan keberlangsungan mata pencaharian nelayan di Banua.
Mengutip laman DPRD Kalsel, Minggu (12/10/2025), ia menyampaikan bahwa aturan pelarangan penggunaan Lampara Dasar telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional, terutama mereka yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas melaut.
“Kami datang bukan untuk menentang aturan pemerintah, tetapi untuk mencari solusi yang berkeadilan. Nelayan kami ini bukan kriminal. Mereka hanya ingin tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga,” tegas Yani Helmi.
Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif agar ada kebijakan transisi yang memberi kesempatan nelayan memodifikasi alat tangkapnya agar tetap ramah lingkungan namun tetap bisa digunakan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan semata penindakan.
“Kalau memang Lampara Dasar dilarang, maka harus ada alternatifnya. Jangan hanya melarang tanpa memberi solusi. Inilah yang kami perjuangkan hari ini di KKP,” ujarnya.