Namun dalam pelaksanaannya untuk pembelian barang-barang keperluan pembangunan masjid itu justru diduga di mark up oleh pengurus masjid.
Jika dilihat dari material fisik yang digunakan atas kubah yang dibeli dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan lebih dari Rp 1 miliar tersebut.
Misalnya pembelian kubah utama dengan 3 kubah lainnya kualitas tidak sesuai dengan harga. Pembelian kubah utama sebesar Rp 350 juta dan 3 buah kubah lainnya Rp 200 juta dengan total keseluruhan Rp 550 juta.
Kemudian pemasangan atap dan taso masjid tidak sesuai dengan laporan yang dibuat.
Lalu adanya pemindahan dana dari rekening mesjid ke rekening pribadi. Serta adanya perbedaan atas laporan keuangan mesjid yang disampaikan ke kelurahan dan bidang kesra pemerintah daerah Kabupaten Balangan.
Kejari Balangan pun diketahui sudah dua kali turun kelapangan untuk melakukan pengecekan fisik dan terakhir bersama konsultan untuk menghitung jumlah kerugian.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







