WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, rupanya saat ini tengah mengusut atau menelisik dugaan korupsi pembangunan Masjid Raudathul Jannah, Kabupaten Balangan.
Pengusutan dilakukan terkait dengan adanya dugaan penyelewengan pada kegiatan pembangunan yang terletak di Paringin Timur ini, khususnya pada tahun anggaran 2024.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH pun membenarkan bahwa pihaknya sedang menelisik terkait dugaan korupsi pada pembangunan Masjid Raudathul Jannah tersebut.
Dibeberkannya bahwa proses ini dilakukan terkait dengan adanya laporan dari masyarakat, bahwa diduga terjadi dugaan korupsi pada proses pembangunan masjid tersebut.
“Beberapa waktu lalu ada laporan masuk, dan sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Dibeberkannya bahwa berdasarkan laporan yang masuk, dugaan penyelewengan berupa adanya mark up dan anggaran bernilai sekitar Rp 1,2 M dan bersumber dari dana hibah.
Adapun bantuan dana hibah tersebut di peruntukan untuk kelanjutan pembangunan Masjid Raudhatul Jannah, sebagaimana proposal yang di ajukan oleh pengurus Masjid Raudhatul Jannah kepada Pemkab Balangan.
Namun dalam pelaksanaannya untuk pembelian barang-barang keperluan pembangunan masjid itu justru diduga di mark up oleh pengurus masjid.
Jika dilihat dari material fisik yang digunakan atas kubah yang dibeli dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan lebih dari Rp 1 miliar tersebut.
Misalnya pembelian kubah utama dengan 3 kubah lainnya kualitas tidak sesuai dengan harga. Pembelian kubah utama sebesar Rp 350 juta dan 3 buah kubah lainnya Rp 200 juta dengan total keseluruhan Rp 550 juta.