WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Polemik penetapan status tersangka terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, terus bergulir.

Tim kuasa hukumnya kini melangkah lebih jauh dengan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan ke sejumlah lembaga pengawas hukum nasional.

Langkah itu diambil usai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Jumat (10/10/2025).

Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menegaskan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan ke Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta ditembuskan ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI.

“Tujuan kami bukan semata membela klien, tetapi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami melihat ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik dalam penetapan tersangka ini,” ujar Hottua.

Menurutnya, penetapan Sutikno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.

Ia menilai, pada 17 September 2025, Sutikno datang sebagai saksi, namun pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan sebagai calon tersangka.

“Ini tidak wajar. Tidak ada hasil audit resmi, belum ada dua alat bukti yang kuat, tetapi klien kami langsung ditahan. Itu pelanggaran serius terhadap asas due process of law,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta sejumlah lembaga pengawas seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turut memantau jalannya sidang praperadilan agar berjalan independen dan bebas intervensi.

“Sidang ini bukan hanya soal Sutikno, namun tentang tegaknya keadilan di negeri ini. Jangan sampai hukum dijadikan alat kekuasaan,” tambah Hottua.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menegaskan bahwa penetapan Sutikno sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tidak ada tindakan sewenang-wenang. Semua dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang jelas,” ujarnya.

Rachmansyah juga menyinggung bahwa ahli yang dihadirkan pihak kejaksaan telah memaparkan secara jelas dasar hukum dan batasan praperadilan sebagaimana diatur dalam UU KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.