“Ahli juga menjelaskan bahwa tindakan penyidik tidak menyimpang dari prosedur. Jadi tudingan itu tidak berdasar,” katanya.

Sidang praperadilan kini telah masuk tahap kesimpulan.

Putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin (13/10) mendatang di Pengadilan Negeri Paringin. (wartabanjar.com/alfi)

Editor: Yayu