Sebelumnya, penyidik Kejari Batola telah melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Batola, Marabahan, pada Rabu (18/6/2025). Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Langkah itu diambil terkait dugaan penyelewengan anggaran fasilitas Tim Penggerak (TP) PKK Batola dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menyisir empat ruangan penting, yakni Ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Bendahara, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Desa.
Tak hanya itu, Yogi juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kejanggalan pada sekitar 23 kegiatan, termasuk 6 kegiatan perjalanan dinas yang tengah diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang menyangkut pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat dan kegiatan PKK, yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan warga Batola.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







