WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Sidang praperadilan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Paringin, Rabu (8/10/2025).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Dharma Setiawan Negara itu menghadirkan dua saksi ahli dari pihak pemohon, yakni ahli hukum pidana, Bernadus dan ahli audit, Sudirman.
Keduanya dihadirkan oleh tim kuasa hukum Firma Hukum Victoria untuk menguatkan dalil bahwa penetapan Sutikno sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan sarat pelanggaran prosedur dan tidak didukung alat bukti kuat.
Ahli hukum pidana Bernadus menilai dokumen yang dijadikan dasar oleh penyidik, seperti surat panggilan dan surat penetapan tersangka, tidak memenuhi syarat sah.
“Surat panggilan itu hanya untuk keperluan penyidikan, tetapi saat hadir justru langsung ditetapkan tersangka dan ditahan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ini jelas tidak prosedural,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara ahli audit Sudirman mengungkap bahwa dokumen yang dijadikan rujukan oleh kejaksaan bukanlah laporan audit resmi yang dikeluarkan lembaga berwenang.
“Saya baru kali ini menemukan penetapan tersangka tanpa audit resmi. Padahal audit itu menjadi dasar hukum untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” tegasnya.
Sudirman juga menyinggung bahwa perkara serupa sebenarnya telah diputus dengan dua terdakwa sebelumnya, termasuk kewajiban pengembalian kerugian negara.







