“Kalau uang negara sudah dikembalikan dan pelaku utama sudah dihukum, artinya aspek kerugian negara sudah selesai,” ujarnya menambahkan.
Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menegaskan bahwa penetapan kliennya cacat hukum karena tidak didahului penyelidikan dan pemeriksaan calon tersangka.
“Kejaksaan hanya memakai BAP dari perkara sebelumnya. Itu tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka baru,” tegasnya.
BACA JUGA: Viral Video Pencurian Minyak Goreng di Alfamart Banjarbaru Ternyata Rekaman Lama
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri Balangan melalui Kasi Pidsus, Nur Rachmansyah menegaskan proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
“Pernyataan ahli itu hanya bersifat pendapat umum, bukan ditujukan langsung kepada institusi kejaksaan,” ujarnya.
Sidang praperadilan ini rencananya akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan, di mana pihak kejaksaan akan menghadirkan ahli dari pihak termohon. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor: Yayu







