WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aksi nekat seorang pria bernama Salamat alias Lamat berujung petaka. Ia dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara setelah kedapatan menangkap ikan dengan cara menyetrum di Sungai Martapura.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (8/10/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Salamat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp2 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Terdakwa yang mengikuti sidang secara online itu pun memohon keringanan hukuman, sementara JPU tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

BACA JUGA: MOBIL KAPOLRES DIRUSAK MASSA Saat Penertiban Tambang Emas Ilegal, Kapolda Riau Mengecam Keras!

Aksi Ilegal Fishing di Sungai Martapura

Salamat diamankan aparat pada Senin (18/8/2025) dini hari, di kawasan Desa Lokbaintan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Saat ditangkap, ia tengah beraksi di sungai menggunakan arus listrik untuk menangkap ikan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit kelotok beserta mesin,

Dua buah accu (aki),

Satu stik penyetrum dengan serok di ujungnya yang terhubung kabel listrik,

Serta sekitar 10 kilogram ikan hasil tangkapan berbagai jenis seperti haruan, nila, dan puyau.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Ilegal Fishing

Perbuatan Salamat dinilai merusak ekosistem sungai dan melanggar Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Undang-undang tersebut melarang setiap orang menangkap ikan dengan bahan atau alat yang dapat merusak lingkungan perairan, termasuk arus listrik, racun, atau bahan peledak.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pekan depan. Publik menantikan apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan keringanan dari terdakwa, atau menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad