KONYOL! Oknum ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa Demi Temui Bupati OKI yang Resmi Tersangka!

“Penetapan tersangka dilakukan sesuai bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” jelas Vanny.

Aksi penyamaran ini menjerat BA dan EF dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kronologi Aksi Nekat ASN Way Kanan

Sebelum menuju Kejari OKI, BA bersama dua rekannya lebih dulu mendatangi Kantor Kejati Sumsel pukul 08.00 WIB. Karena pejabat yang mereka cari tidak berada di tempat, mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Kayu Agung.

Sekitar pukul 13.30 WIB, tim Kejari OKI berhasil mengamankan BA di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung. Saat diperiksa, terbukti ia bukan pejabat kejaksaan, melainkan ASN aktif.

Aksi konyol ini sontak menghebohkan jagat maya dan menimbulkan pertanyaan besar: apa motif sebenarnya di balik penyamaran ini? Hingga kini, penyidik masih mendalami tujuan BA dan EF mendatangi Bupati OKI dengan identitas palsu tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi ASN agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun simbol negara. Menyamar sebagai aparat penegak hukum bukan hanya melanggar etika, tapi juga pidana serius yang mencoreng citra birokrasi.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad