“Kami berharap, ketika ada sidak dari Aparat penegak hukum menjelang natal dan tahun baru nanti, tidak ada temuan perusahaan belum terstandarisasi. Untuk itu, kepada pimpinan perusahaan pemilik uttp, agar memperhatikan masa berlaku tanda tera masing-masing demi menjaga nama baik Kabupaten Banjar yang tertib ukur, Maju, mandiri dan Agamis,” tegas Made
Plt. Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha Titin Hartati menambahkan tera ulang dilakukan dengan mengacu pada standar dan prosedur pelayanan yang tertuang dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Nomor 121 tahun 2020 tentang meter arus pompa ukur bahan bakar minyak.
“Disamping itu tera spbu juga bertujuan untuk memenuhi legalitas dalam transaksi perdagangan di sektor migas antara perusahaan dengan PT. Pertamina,” tutupnya. (Wartabanjar.com/MC banjar)
Editor Restu







