WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Skandal kuota haji kembali mencoreng dunia pelayanan ibadah di Tanah Air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik jual beli kuota haji tahun 2024. Tak hanya kuota tambahan, ternyata sebagian jatah petugas haji pun ikut diperjualbelikan kepada calon jemaah!
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya penyelewengan kuota petugas haji yang semestinya diperuntukkan bagi tenaga pendamping, kesehatan, hingga pengawas.
“Kuota yang seharusnya untuk petugas—seperti pendamping, petugas kesehatan, dan administrasi—ternyata dijual kepada calon jemaah. Akibatnya, jumlah petugas yang berangkat jadi berkurang,” ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
KPK belum mengumumkan secara rinci berapa jumlah kuota petugas yang dijual ke jemaah, namun secara normal Indonesia mendapat kuota petugas sekitar 2 persen dari total jemaah haji.
BACA JUGA: SIDANG KORUPSI Bonus Atlet Disabilitas HSU: Terdakwa Klaim Bukan Korupsi, Hanya Masalah Perdata!
“Misalnya jatah petugas kesehatan yang seharusnya mendampingi para jemaah justru diberikan kepada jemaah lain dengan imbalan uang. Artinya, jumlah tenaga medis dan petugas resmi berkurang di lapangan,” tambah Budi.
Penyidik kini menelusuri lebih dalam nilai jual beli kuota tersebut melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).







