TERJARING BISNIS SABU 3 ONS! Dua Pria Asal Banjarbaru Dihukum 8 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (22/5/2025) di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Petugas mendapatkan laporan warga bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan pengintaian, polisi berhasil menggerebek rumah milik Yamini dan menemukan empat paket besar sabu yang disimpan di tas tergantung di dinding kamar, dengan berat bersih 346,93 gram — setara dengan lebih dari 3 ons sabu.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 10 gram sabu di sepeda motor matic dan 8 paket sabu seberat 28,61 gram di samping rumah. Total barang bukti mencapai hampir 400 gram sabu-sabu siap edar.

Kedua pelaku pun langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dengan vonis ini, perjalanan hukum Yamini dan Afrial resmi berakhir di balik jeruji besi selama delapan tahun ke depan — sebuah harga mahal akibat tergoda keuntungan dari bisnis haram narkotika.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad