WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pria asal Banjarbaru, Muhammad Yamini dan Afrial Norma Saputra, akhirnya harus menanggung akibat dari bisnis haram yang mereka jalani. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada keduanya dalam sidang putusan yang digelar Senin (6/10/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Irfanul Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Meski demikian, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
BACA JUGA: DARI PENYEWA BAJU ADAT! Tedja Ikuti Pelatihan Security Banjarbaru Demi Masa Depan Lebih Pasti
Kronologi Penangkapan







