WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polemik pencabutan gelar akademik di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kian memanas. Setelah sempat membantah, pihak Rektorat akhirnya mengakui telah menerima SK pencabutan gelar 17 Guru Besar yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Kabar soal pencopotan gelar tersebut mulai ramai diperbincangkan sejak Sabtu (27/9/2025). Namun, pada Senin (29/9/2025), Rektorat sempat mengeluarkan klarifikasi dengan alasan belum menerima SK. Mereka bahkan mengklaim sudah mengecek Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) serta mengonfirmasi langsung kepada para guru besar.
Fakta berbicara lain. Pada hari yang sama, ternyata SK digital sudah masuk melalui SINDE. Baru setelah isu ini membesar dan jadi bola panas, Rektorat ULM akhirnya mengakui kebenarannya di hadapan publik.
BEM ULM Pertanyakan Prosedur
Sikap Rektorat ini langsung menjadi sorotan mahasiswa, terutama dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM.
“Rektor menyebut 27 September belum menerima SK, tapi nyatanya 29 September sudah masuk di SINDE. Jadi pertanyaannya, prosedur apa yang sebenarnya dijalankan? Kenapa tidak disampaikan dengan jelas kepada publik?” ujar Ketua BEM ULM, Adi Jayadi, Jumat (3/10/2025).
Adi menegaskan, mahasiswa menuntut adanya keterbukaan dan kejujuran dari pihak kampus.
“Ke depan tidak boleh ada lagi yang ditutupi. Informasi harus seterbuka mungkin agar kampus bisa berbenah,” tegasnya.