WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Laga hukum panas bakal tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi proyek Chromebook senilai Rp1,98 triliun.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pukul 13.00 WIB di ruang utama.
BACA JUGA:UPDATE PENCABUTAN GELAR 17 GURU BESAR! Rektor ULM Berjanji Melaporkan Perkembangan Secara Berkala
Nadiem Persoalkan Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai Kejagung cacat prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, hingga kini tidak ada dua alat bukti permulaan yang sah, termasuk audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.
“Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana saat mendaftarkan gugatan pada 23 September 2025.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut mereka seharusnya disampaikan langsung kepada Nadiem, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).







