Hari Ini Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun di PN Jaksel
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Laga hukum panas bakal tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi proyek Chromebook senilai Rp1,98 triliun.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pukul 13.00 WIB di ruang utama.
BACA JUGA:UPDATE PENCABUTAN GELAR 17 GURU BESAR! Rektor ULM Berjanji Melaporkan Perkembangan Secara Berkala
Nadiem Persoalkan Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai Kejagung cacat prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, hingga kini tidak ada dua alat bukti permulaan yang sah, termasuk audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.
“Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana saat mendaftarkan gugatan pada 23 September 2025.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut mereka seharusnya disampaikan langsung kepada Nadiem, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan tim Jampidsus bakal hadir di persidangan.
“Insya Allah siap hadir,” ujarnya seperti dikutip, Jumat (3/10/2025).
Anang menegaskan SPDP sudah diberikan sesuai aturan. “Selama ini SPDP memang kewajibannya ke penuntut umum, bukan ke tersangka. Soal tafsir MK, biar diuji di pengadilan,” tambahnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan dan menahan Nadiem pada 4 September 2025 terkait proyek pengadaan Chromebook di era digitalisasi pendidikan.
Dalam kasus ini, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut-sebut mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga membuka ruang monopoli dan menimbulkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad