Hari Ini Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun di PN Jaksel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan tim Jampidsus bakal hadir di persidangan.

“Insya Allah siap hadir,” ujarnya seperti dikutip, Jumat (3/10/2025).

Anang menegaskan SPDP sudah diberikan sesuai aturan. “Selama ini SPDP memang kewajibannya ke penuntut umum, bukan ke tersangka. Soal tafsir MK, biar diuji di pengadilan,” tambahnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan dan menahan Nadiem pada 4 September 2025 terkait proyek pengadaan Chromebook di era digitalisasi pendidikan.

Dalam kasus ini, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut-sebut mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga membuka ruang monopoli dan menimbulkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad