HEBOH! Residivis Narkoba di Tabalong Kembali Ditangkap, 11,51 Gram Sabu Diamankan Polisi

1 buah pipet kaca

1 dompet kecil warna muda

Ternyata Residivis!

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, membenarkan bahwa IM adalah residivis kasus serupa pada tahun 2020. Ia baru bebas pada tahun 2024, namun kembali mengulangi perbuatannya.

“Pelaku adalah residivis dengan perkara yang sama pada tahun 2020, dan selesai menjalani hukuman di tahun 2024,” jelas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (2/10/2025).

Kini IM harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.(wartabanjar.com/HRD)

editor: nur muhammad