WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dunia akademik di Kalimantan kembali diguncang kabar mengejutkan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mencabut jabatan akademik 17 Profesor atau Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemdiktisaintek yang ditetapkan pada 19 Agustus 2025, dengan alasan adanya pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Respons Dosen ULM
Tim wartabanjar.com mencoba melakukan konfirmasi kepada beberapa nama yang masuk dalam daftar SK tersebut. Namun, sebagian besar dosen memilih bungkam.
Salah satunya, Ahmad Yunani, yang menyatakan tidak ingin memberikan komentar lebih jauh.
“Saya tidak berkomentar dulu, ada humas ULM yang resmi berkomentar,” ujarnya singkat saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).







