17 Gelar Guru Besar di ULM Dicabut, Dosen Pilih Bungkam: "Ada Humas yang Resmi Berkomentar"
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dunia akademik di Kalimantan kembali diguncang kabar mengejutkan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mencabut jabatan akademik 17 Profesor atau Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemdiktisaintek yang ditetapkan pada 19 Agustus 2025, dengan alasan adanya pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Respons Dosen ULM
Tim wartabanjar.com mencoba melakukan konfirmasi kepada beberapa nama yang masuk dalam daftar SK tersebut. Namun, sebagian besar dosen memilih bungkam.
Salah satunya, Ahmad Yunani, yang menyatakan tidak ingin memberikan komentar lebih jauh.
“Saya tidak berkomentar dulu, ada humas ULM yang resmi berkomentar,” ujarnya singkat saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, dosen lainnya, Dewi Anggraini, mengaku belum mengetahui secara pasti isi SK yang beredar.
“Saya tidak mengetahui secara pasti SK tersebut, dan saya juga belum menerima SK itu,” katanya.
Hingga kini, tim wartabanjar.com masih berusaha menghubungi beberapa nama lain yang tercantum dalam SK untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Pencabutan 17 gelar Guru Besar ini diperkirakan akan berdampak serius terhadap reputasi ULM Banjarmasin, yang selama ini dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi terbesar dan bergengsi di Kalimantan.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad