Jaringan Narkoba Bati-Bati Terbongkar, Polisi Amankan Dua Pelaku Saat Sibuk Memecah Sabu

Dari dalam kamarnya, ditemukan sembilan paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,25 gram (berat bersih 1,45 gram).

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan buah dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

BACA JUGA: HEBOH! Kecelakaan Maut di Depan Kantor Brimob Batulicin, Mobil vs Motor Hancur Bagian Depan

“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan bila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Sugiannor dan Bayu Saputra beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu