WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Upaya pemberantasan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali membuahkan hasil.

Dua orang pria diringkus dalam sebuah operasi pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Bati-Bati pada Senin (29/9/2025) petang.

Operasi yang dilancarkan sekitar pukul 18.32 Wita di Jalan Talok Selong, Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sugiannor alias Rian.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 4,12 gram (berat bersih 3,73 gram) yang dikemas dalam plastik klip transparan.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap Rian membuka jalan bagi pengembangan kasus ini.

Ia mengaku telah menjual barang haram tersebut kepada seorang pria bernama Bayu Saputra.

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Bayu di kediamannya di Desa Liang Anggang pada waktu yang hampir bersamaan.

Saat penggeledahan dilakukan di rumah Bayu dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas mendapati pelaku sedang sibuk membuat paketan kecil sabu untuk dijual kembali.

Dari dalam kamarnya, ditemukan sembilan paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,25 gram (berat bersih 1,45 gram).

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan buah dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

BACA JUGA: HEBOH! Kecelakaan Maut di Depan Kantor Brimob Batulicin, Mobil vs Motor Hancur Bagian Depan

“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan bila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.