WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Upaya pemberantasan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali membuahkan hasil.
Dua orang pria diringkus dalam sebuah operasi pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Bati-Bati pada Senin (29/9/2025) petang.
Operasi yang dilancarkan sekitar pukul 18.32 Wita di Jalan Talok Selong, Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sugiannor alias Rian.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 4,12 gram (berat bersih 3,73 gram) yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap Rian membuka jalan bagi pengembangan kasus ini.
Ia mengaku telah menjual barang haram tersebut kepada seorang pria bernama Bayu Saputra.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Bayu di kediamannya di Desa Liang Anggang pada waktu yang hampir bersamaan.
Saat penggeledahan dilakukan di rumah Bayu dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas mendapati pelaku sedang sibuk membuat paketan kecil sabu untuk dijual kembali.







