WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejutan besar mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membatalkan jabatan akademik 17 orang Profesor/Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Menurut penelusuran tim wartawan Wartabanjar Biro Jakarta di Kemdiktisaintek, keputusan ini tertuang dalam SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang ditetapkan pada 19 Agustus 2025.
Alasan Pembatalan
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, Abdul Ghofur dan kawan-kawan sebelumnya sempat dilantik sebagai Guru Besar melalui Keputusan Mendikbudristek per 1 Juni 2023. Namun, jabatan itu akhirnya direkomendasikan untuk dibatalkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi melalui surat 0189/B/DT.04.01/2025 tanggal 27 Maret 2025.
Alasannya cukup serius: pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Poin Penting dalam Keputusan Menteri:
Membatalkan pengangkatan Abdul Ghofur dan kawan-kawan sebagai Profesor/Guru Besar.
Unit kerja: Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan asli keputusan ini disampaikan langsung kepada yang bersangkutan. Tembusan juga dikirimkan kepada:
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek
Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek
Rektor Universitas Lambung Mangkurat
Kasus pembatalan gelar Profesor ini menjadi peringatan keras bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi etika dan integritas ilmiah. Pasalnya, jabatan Guru Besar merupakan predikat tertinggi bagi dosen, sekaligus simbol kehormatan akademik yang tidak bisa dikompromikan.(Wartabanjar.com/TIM)