Bupati Tabalong Resmi Membuka Sosialisasi Kewajiban Kemitraan Pengusaha Besar dan UMKM

Sementara itu, Plt.Kepala DPMPTSP Tabalong, Rowi Rawatianice mengatakan, sosialisasi ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha besar dari berbagai sektor di Bumi Saraba Kawa.

“Peserta ada 50 pelaku usaha antara lain pertambangan dan energi, perkebunan dan pertanian, industri pengolahan, perdagangan dan jasa serta sektor pariwisata dan properti,”bebernya.

Ditambahkan Rowi, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Penanaman Modal Di Daerah.

Melalui regulasi ini, setiap pelaku usaha besar diwajibkan menjalin kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan dengan UMKM sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

“Besar harapan kami kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara usaha besar dan UMKM, sehingga manfaat investasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas dan Tabalong semakin maju sebagai daerah investasi yang kompetitif,” jelas Rowi. (wartabanjar.com/HRD).

Editor Restu