Menurut Henny, postingan Malisa yang dianggap mencemarkan nama baik justru mengungkap fakta.
“Postingan terdakwa itu adalah fakta. Pelapor memang pernah memamerkan penghasilan Rp 1 miliar per bulan, ikut mempromosikan investasi bodong, dan mengklaim bisnisnya aman. Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Majelis Hakim,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU sendiri, jika postingan terdakwa adalah fakta, maka unsur pencemaran nama baik otomatis gugur.
Malisa duduk di kursi pesakitan usai dituduh menuding pelapor R ikut bersekongkol dengan Ifit. Ia bahkan mengunggah foto editan R dengan tulisan bernada sindiran di akun TikTok pribadinya.
Tulisan itu menyebut banyak orang terseret investasi bodong karena tergiur testimoni Rp 1 miliar per bulan yang dipamerkan pelapor.
Merasa dirugikan, R kemudian melaporkan Malisa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Dari laporan itu, Malisa dijerat Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







