KASUS INVESTASI BODONG! Terdakwa Malisa Serahkan Bukti dan Minta Bebas dari Jeratan UU ITE

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU sendiri, jika postingan terdakwa adalah fakta, maka unsur pencemaran nama baik otomatis gugur.

Malisa duduk di kursi pesakitan usai dituduh menuding pelapor R ikut bersekongkol dengan Ifit. Ia bahkan mengunggah foto editan R dengan tulisan bernada sindiran di akun TikTok pribadinya.

Tulisan itu menyebut banyak orang terseret investasi bodong karena tergiur testimoni Rp 1 miliar per bulan yang dipamerkan pelapor.

Merasa dirugikan, R kemudian melaporkan Malisa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Dari laporan itu, Malisa dijerat Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad