Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU sendiri, jika postingan terdakwa adalah fakta, maka unsur pencemaran nama baik otomatis gugur.
Malisa duduk di kursi pesakitan usai dituduh menuding pelapor R ikut bersekongkol dengan Ifit. Ia bahkan mengunggah foto editan R dengan tulisan bernada sindiran di akun TikTok pribadinya.
Tulisan itu menyebut banyak orang terseret investasi bodong karena tergiur testimoni Rp 1 miliar per bulan yang dipamerkan pelapor.
Merasa dirugikan, R kemudian melaporkan Malisa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Dari laporan itu, Malisa dijerat Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







