BACA JUGA: GEGER PBB! Presiden Kolombia Teriak “Gaza Dibantai Dunia Diam” dan Tuding AS Terlibat
Ditambahkannya, untuk Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan perda prioritas karena perintah undang-undang.
“Berdasarkan hasil rapat disepakati pula proses MoU-nya untuk perda inisiatif ini langsung ke Kementrian Hukum dan HAM tidak melewati akademisi sehingga mempermudah dan mempercepat realisasi perda tersebut,” imbuh Riza.
Sementara itu untuk Perda LKD, dikatakannya masih perlu dibahas lebih lanjut karena berbenturan dengan eksekutif dan masih dalam rangka koordinasi terkait draft Perda yang dimaksud. (wartabanjar.com/HRD)
Editor: Yayu







