WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola. Operasi ini menindaklanjuti informasi masyarakat dan membuahkan penangkapan tiga pelaku berinisial MS (41), MR (39), dan AH (47), semua warga setempat.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian SIK MH, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan pada Kamis (16/9/2025) di lokasi berbeda, meski masih berada di desa yang sama, hanya berbeda RT.
Kasat Resnarkoba, Iptu Joko S SH, memimpin langsung operasi. Penangkapan diawali dari rumah pelaku MR, di mana petugas menemukan:

1 timbangan sabu
2 pack plastik klip
Pipet kaca
Uang tunai Rp 600.000
MR mengaku baru menjual sabu dan barang tersebut diperoleh dari MS, yang kemudian diamankan dan ditemukan barang bukti berupa:
3 paket sabu seberat ±5,33 gram disembunyikan di sela atap rumah
3 sendok sabu
Uang tunai Rp 1.540.000
1 unit HP untuk komunikasi
Dari pengakuan MS, barang tersebut berasal dari AH, yang juga berhasil ditangkap beserta bukti chat transfer pembelian sabu.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Batola dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Batola, khususnya di wilayah Kecamatan Anjir Pasar.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad

