Terpidana Pembunuh Jurnalis, Susrama, Diam-Diam Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan, Ada Apa?

Sempat mendapat remisi grasi pada 2019 dari Presiden, namun kemudian dibatalkan akibat tekanan publik dan desakan organisasi pers.

Kasusnya menjadi simbol perjuangan kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia.

Pemindahan ke Nusa Kambangan mempertegas sikap pemerintah bahwa napi berisiko tinggi harus ditempatkan di lapas dengan sistem keamanan maksimal. Lapas ini dikenal sebagai “pulau penjara” khusus bagi terpidana kelas kakap, termasuk bandar narkoba, koruptor, hingga pelaku pembunuhan berat.

Pemindahan Susrama menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius yang tak bisa ditoleransi. Publik kini menanti, apakah langkah ini benar-benar mampu menutup ruang intervensi dan memastikan Susrama menjalani hukumannya secara penuh.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad