WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Persidangan kasus dugaan korupsi dana PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) kembali menguak fakta mengejutkan.
Dalam rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) September 2023, terungkap bahwa mantan Direktur Utama, Reza Arpiansyah, diduga menggunakan dana perusahaan tanpa izin pemilik maupun komisaris.
Inspektur Pembantu Investigasi Balangan, M Nasir Hani, menjelaskan bahwa baik pemilik maupun komisaris perusahaan sudah mempertanyakan aliran dana tersebut. Dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan, Reza bahkan mengakui tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Baca Juga
Polres HST Dalami Kasus Bayi Tewas di Barabai, Tersangka Jalani Tes Kejiwaan
Meski begitu, pembelaan yang diajukan dalam sidang justru menghadirkan narasi berbeda. Tim kuasa hukum terdakwa berusaha menyeret nama pemilik, komisaris, bahkan mengaitkan Bupati Balangan.
Menanggapi hal ini, Nasir menilai pembelaan
tersebut hanyalah upaya menggiring opini.
“Bukti jelas menunjukkan keputusan sepihak oleh Direktur Utama,” tegasnya, Senin (22/9/2025).
Bupati Balangan, H Abdul Hadi, juga turut memberikan klarifikasi. Ia menyatakan kecewa karena namanya dan keluarga sengaja dikaitkan dengan perkara tersebut tanpa dasar yang jelas.
“Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat,” ujar Bupati Abdul Hadi, Selasa (23/9/2025).
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, Helmy Afif Bayu Prakarsa SH, memberikan bantahan terhadap dalil pembelaan terdakwa. Menurutnya, Reza tahu benar struktur perusahaan belum terbentuk sepenuhnya, namun tetap menggunakan dana tanpa membuat rencana bisnis yang jelas.

