“Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi soal aliran dana, apalagi menghadirkan bukti pendukung. Ini menunjukkan adanya niat jahat sejak awal,” kata Helmy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9/2025).
Keterangan dari saksi perbankan dan ahli semakin memperkuat dakwaan. Mereka menegaskan bahwa pencairan dana perusahaan hanya membutuhkan tanda tangan direktur utama. Dengan begitu, alasan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.(wartabanjar.com/alfi)
Editor Restu







