Rekaman di Pengadilan Ungkap Dana Digunakan Atas Keputusan Sepihak Dirut PT ADCL

“Bukti jelas menunjukkan keputusan sepihak oleh Direktur Utama,” tegasnya, Senin (22/9/2025).

Bupati Balangan, H Abdul Hadi, juga turut memberikan klarifikasi. Ia menyatakan kecewa karena namanya dan keluarga sengaja dikaitkan dengan perkara tersebut tanpa dasar yang jelas.

“Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat,” ujar Bupati Abdul Hadi, Selasa (23/9/2025).

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, Helmy Afif Bayu Prakarsa SH, memberikan bantahan terhadap dalil pembelaan terdakwa. Menurutnya, Reza tahu benar struktur perusahaan belum terbentuk sepenuhnya, namun tetap menggunakan dana tanpa membuat rencana bisnis yang jelas.

“Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi soal aliran dana, apalagi menghadirkan bukti pendukung. Ini menunjukkan adanya niat jahat sejak awal,” kata Helmy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9/2025).

Keterangan dari saksi perbankan dan ahli semakin memperkuat dakwaan. Mereka menegaskan bahwa pencairan dana perusahaan hanya membutuhkan tanda tangan direktur utama. Dengan begitu, alasan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.(wartabanjar.com/alfi)

Editor Restu