BACA JUGA: SEJARAH BARU DI PBB! 142 Negara Akui Kemerdekaan Palestina, Dunia Bersorak, Israel Terpojok

Melihat itu saksi Paridah langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan pada warga.

Lalu warga ada yang melapor ke RT dan polisi.

Polres HST kemudian langsung turun ke tempat kejadian untuk mengamankan pelaku.

Karena perbuatannya, Hidayat Aminullah (36) dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu