WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menggelar penyuluhan pendampingan hukum pengelolaan dana desa untuk seluruh desa di Kecamatan Upau. Acara berlangsung di Gedung Kesenian Desa Masingai II, Selasa (23/9/2025) sore, dan dihadiri Camat serta Sekcam Upau, seluruh kepala desa beserta perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam sambutannya, Camat Upau, Agustian, menekankan pentingnya kegiatan ini. Ia menyebut, sosialisasi hukum dari kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk membantu pengelolaan dana desa yang transparan, terukur, dan terarah.
“Selama ini mungkin kejaksaan sering dianggap menakutkan karena berurusan dengan hukum. Sekarang justru hadir untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, agar kepala desa bekerja lebih tenang dan aman,” ujar Agustian. Ia menambahkan, komunikasi rutin dengan pihak kejaksaan merupakan langkah pencegahan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait keuangan desa.
Materi penyuluhan dibawakan oleh Nadia, Kasubsi Pertimbangan Hukum yang mewakili Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tabalong. Ia menekankan, kehadiran pihak kejaksaan adalah untuk membantu masyarakat melalui pertimbangan dan bantuan hukum, khususnya urusan perdata dan tata usaha negara.
“Secara sederhana, kami berfungsi sebagai pengacara negara, bertindak atas nama pemerintah dalam menangani berbagai masalah tanpa harus sampai ke ranah pidana, mulai dari hak waris hingga pengelolaan keuangan desa,” jelas Nadia.

