Ini Hukum Bagi Umat Muslim yang Tak Sengaja Makan Daging Babi

WARTABANJAR.COM – Ajaran Islam menegaskan bahwa seorang muslim wajib menjaga diri dari asupan makanan haram.

Salah satu makanan yang haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam adalah daging babi.

Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih.”

Baca Juga

Kronologi Pria Mabuk Lempar Bayi Hingga Tewas di Barabai, ‘Tiba-tiba Masuk Rumah

Lalu bagaimana hukumnya jika seorang muslim yang hidup di daerah tertentu terkadang mengalami situasi yang membuatnya tidak sengaja memakan daging babi.

Perbuatan maksiat yang dilakukan karena unsur ketidaksengajaan sebenarnya bukan termasuk dosa.

Namun demikian, Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya’rani menganjurkan agar umat Islam tetap memperhatikan adab ketika terlanjur mengonsumsi makanan haram demi terjaganya kebersihan lahir dan batin.