WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 17 hari libur nasional delapan hari dan cuti bersama pada 2026 telah resmi ditetapkan pemerintah.
Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada Jumat (19/9/2025).
Rapat dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Pratikno.
Sementara itu, kebijakan cuti bersama diputuskan melalui keputusan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, dimana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.







