WARTABANJAR.COM, TANAH LAUT – Dua pelaku diamankan Polres Tanah Laut yang tega menghabisi nyawa seorang pria bernama Candra Adiputra di Jalan Setapak Kebun Sawit, Desa Bajuin, Selasa (16/9).
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru menyebutkan bahwa para pelaku dan korban sempat berkomunikasi melalui WhatsApp setelah berinteraksi di MiChat, lalu sepakat bertemu dini hari itu juga.
“Pelaku mengarahkan korban untuk bertemu di tempat yang sepi,” kata AKP Cahya.
“Ada perlawanan dari korban dan salah satu inisial tersangka atas nama MM meminta bantuan kepada temannya HDY. HDY langsung melakukan penusukan kepada korban beberapa kali.”
Kematian korban, berdasarkan hasil visum, diakibatkan oleh luka tusuk benda tajam yang mengenai organ vital. Para pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban setelah meninggalkan jasadnya di TKP.
Beruntung, kesigapan polisi membuat para pelaku tidak sempat melarikan diri ke luar wilayah Tanah Laut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, senjata tajam jenis wasi (sejenis keris) yang digunakan pelaku, serta pakaian dan telepon genggam milik korban dan para tersangka.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Menutup konferensi pers, Kapolres Tanah Laut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertemu dengan orang tak dikenal, terutama melalui aplikasi daring.







