"Dan tersangka siap melaksanakan sanksi sosial. Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani," pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu