WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Penuntutan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor, dengan tersangka berinisial MRA di lingkup Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanah Laut dipastikan dihentikan.

Hal ini seiring disetujuinya usulan penghentian penuntutan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Juctice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Mulyana SH MHum.

Dihentikannya usulan penghentian penuntutan perkara ini, setelah dilakukan ekspose pada Selasa (16/9/2025) yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalimantan Selatan (Kalsel), Ikhwan Nul Hakin SH.

Aksi pencurian sendiri dilakukan oleh MRA pada Selasa (8/7/2025) di tempat kerjanya yakni sebuah gudang toko ritel modern.

Saat itu tersangka melihat saksi korban bernama Andi, yang tidak lain merupakan rekan kerjanya baru datang menggunakan sepeda motor.

Tersangka MRA pun melihat saksi korban menaruh kunci sepeda motornya pada sebuah loker, kemudian diambil oleh MRA hingga sepeda motor pun dibawa secara diam-diam.

Kemudian korban melapor ke koordinator gudang, dan setelah dicek melalui rekaman CCTV diketahui yang mengambil adalah MRA.

MRA pun mengakui perbuatannya hingga kemudian dibawa ke Polsek Bati-bati Kabupaten Tanahlaut untuk menjalani proses hukum.

Tersangka MRA pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP atau Kedua Pasal 362 KUHP. b.

Namun seiring waktu, antara tersangka dan korban melakukan perdamaian hingga disepakati tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Selain itu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Berdasarkan hal ini pula diusulkan penghentian penuntutan hingga akhirnya disetujui.

"Jadi pertimbangan diajukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini sesuai dengan Perja No.15 Tahun 2020," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Rabu (17/9/2025).

Ditambahkan juga oleh Yuni Priyono bahwa penghentian penuntutan perkara dengan tersangka MRA ini juga mendapat respon positif dari masyarakat.