Pemkab Balangan Ajukan Lima Raperda, Perkuat Regulasi Desa Hingga Pajak

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (15/9/2025).

Dari lima raperda tersebut, empat merupakan perubahan atas perda yang sudah berlaku, sementara satu raperda baru berkaitan dengan inovasi daerah.

Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, mengatakan perubahan perda perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru.

Baca Juga

Tiga Rumah Terbakar di Jalan Trans Kalimantan km 14 Anjir

“Empat perda ini disempurnakan agar relevan dengan kondisi saat ini. Sementara raperda inovasi daerah dihadirkan sebagai landasan hukum membangun budaya inovasi di pemerintahan Balangan,” jelasnya.

Adapun raperda yang diajukan meliputi penerapan inovasi daerah, perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi, perubahan perda tentang badan permusyawaratan desa, perubahan perda tentang perangkat desa, serta perubahan perda tentang pemilihan kepala desa.

Menurut Wabup Fauzi, raperda-raperda ini akan menjadi dasar yang kuat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan.

“Harapan kami, pembahasan raperda ini berjalan lancar dan mendapat dukungan DPRD, sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(wartabanjar.com/alfi)

Editor Restu