Terlibat Bisnis Sabu, Paman dan Keponakan di Banjarmasin ini Jadi Terdakwa
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Terjerumus dalam peredaran gelap narkotika, mengantarkan dua pria yang berstatus paman dan keponakan di Banjarmasin, yakni Rizki Setiawan alias Iki dan Abdul Gafur alias Gafur ini mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya Iki dan Gafur menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kedua terdakwa ini dituntut dalam berkas terpisah, namun pada hari ini, Senin (15/9/2025), keduanya mengikuti sidang bersamaan dengan agenda saling memberikan kesaksian sekaligus diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam persidangan terungkap bahwa awalnya terdakwa Iki dihubungi oleh rekannya yang memesan narkoba jenis sabu, pada Senin (14/4/2025).
Kemudian Iki langsung menghubungi pamannya lalu mengambil sabu yang sudah dipesan tersebut.
Saat hendak mengantar paket sabu di sebuah toko ritel modern di kawasan Jalan Dahlia kepada pemesan, Iki berhasil ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang sedang menyamar.
Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,21 gram.
Setelah dilakukan introgasi oleh petugas, Iki pun mengatakan bahwa benda haram tersebut didapat dari paman.
Dalam persidangan, terdakwa Gafur pun mengakui perbuatan yang dilakukannya.
Sabu itu, menurutnya, didapat dari rekannya yang sudah melarikan diri.
Dibeberkannya juga bahwa dia sama sekali tidak mendapatkan upah dari aksinya menyediakan sabu untuk dibawa keponakannya.
BACA JUGA: Alasan Pemerintah Tampilkan Video Presiden Prabowo di Bioskop
"Saya tidak dapat upah. Hanya saja saya cungkil isi paket narkobanya untuk dikonsumsi," terangnya.
Kedua terdakwa pun mengaku menyesal dan kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang ringan nantinya.
Usai kedua terdakwa saling bersaksi, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu