Terlibat Bisnis Sabu, Paman dan Keponakan di Banjarmasin ini Jadi Terdakwa

Dalam persidangan, terdakwa Gafur pun mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Sabu itu, menurutnya, didapat dari rekannya yang sudah melarikan diri.

Dibeberkannya juga bahwa dia sama sekali tidak mendapatkan upah dari aksinya menyediakan sabu untuk dibawa keponakannya.

BACA JUGA: Alasan Pemerintah Tampilkan Video Presiden Prabowo di Bioskop

“Saya tidak dapat upah. Hanya saja saya cungkil isi paket narkobanya untuk dikonsumsi,” terangnya.

Kedua terdakwa pun mengaku menyesal dan kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang ringan nantinya.

Usai kedua terdakwa saling bersaksi, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu