Penipuan Tanah Fiktif Senilai Rp 52 Miliar: Tiga Tersangka Dibui, Diduga Tipu Perusahaan Swasta
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Trk., S.I.K., M.H. menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk 211 lembar Surat Kepemilikan Tanah (SKT) fiktif, 94 lembar SKT overlapping, salinan perjanjian jual beli, serta berita acara hasil pengukuran ulang dari beberapa kepala desa.
Pengukuran ulang yang dilakukan pada akhir 2024 dan awal 2025 menunjukkan adanya tumpang tindih (overlapping) dan surat tanah fiktif di lokasi yang dijanjikan.
"Barang bukti kita ada sekitar 211 lembar surat kepemilikan tanah fiktif dan 94 lembar surat kepemilikan tanah fiktif," ungkap Kompol Andri.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para tersangka menolak pengukuran ulang tanah yang diajukan oleh pihak PT. WLR, padahal pengukuran tersebut merupakan syarat pelunasan dalam perjanjian.
Berbagai alasan, mulai dari target tambahan tanah hingga alasan COVID-19, dilontarkan oleh para tersangka untuk menunda proses pengukuran.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 52,245 miliar.
Sementara itu, konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Tanah Laut Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas, AKP Hari Setiawan, A.Md dan Kanit Tipidter Polres, Ipda M. Fahmi Sanusi, S. Tr.K., M.H. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu