Penipuan Tanah Fiktif Senilai Rp 52 Miliar: Tiga Tersangka Dibui, Diduga Tipu Perusahaan Swasta

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah fiktif yang merugikan PT Wiratama Lautan Rejeki (PT. WLR) hingga Rp 52 miliar.

Ketiga tersangka berinisial BE, B, dan AS kini telah ditahan dan berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini terbongkar setelah korban, PT. WLR, melaporkan adanya transaksi tanah yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Kasus ini bermula pada 2016 ketika PT. WLR berencana membeli lahan seluas 500 hektare di Kalimantan Selatan.

Melalui perantara, perusahaan tersebut mulai melakukan transaksi dengan para pemilik tanah di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan, namun proses ini diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk meraup keuntungan pribadi.

Mereka diduga memanipulasi data tanah dengan membuat surat-surat fiktif dan menaikkan harga jual jauh di atas harga asli.

“Kasus ini adalah penipuan dan penggelapan jual beli tanah,” ujar Wakapolres Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P, dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa, Polres Tanah Laut, Senin (15/9/2025).

Ia melanjutkan, modus para tersangka adalah menawarkan tanah, kemudian membuat surat palsu lalu juga menjualkan tanah keluarga dengan mark up atau menaikkan harga tanah.

BACA JUGA: Alasan Pemerintah Tampilkan Video Presiden Prabowo di Bioskop

Para tersangka meyakinkan korban bahwa tanah yang dijual memiliki prospek bagus, kemudian memperluas lahan secara fiktif dengan membuat surat kepemilikan tanah (SKT) yang tidak sesuai dengan luas sebenarnya.

Baca Juga :   Dibuka! Pendaftaran Pelatihana Kerja di BLK Kalsel, dari Penata Rias Hingga Penjahit

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca