WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara bersama Tim Resmob Polres Banjarbaru mengamankan seorang pemuda berinisial AM (25).
Ia kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Komplek Citra Persada Indah Tunas Baru, Kelurahan Sei Ulin, Senin (8/9/2025) lalu.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, mengungkapkan penangkapan berawal dari patroli hunting rutin yang dilakukan petugas gabungan di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Utara.
Saat itu, petugas menerima informasi dari warga bahwa ada seseorang yang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung menuju lokasi itu lalu mengamankan seorang pria. Saat digeledah, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau belati yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya,” ujar Kapolsek, Jumat (12/9/2025).
Kompol Heru menyebut, senjata tajam yang ditemukan memiliki panjang sekitar 25 cm, dilengkapi kumpang berbahan kayu berwarna coklat.
BACA JUGA: Waspada Jalur Bypass Banjarbaru-Batulicin Longsor dan Banjir, Warga Diimbau Lewat Jalan Lain Saja
“Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin kepemilikan senjata dari pihak berwenang,” lanjutnya.
Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarbaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (wartabanjar.com/IKhsan)

