“Kalau hanya dari partai, kita tidak bisa memprosesnya,” tegasnya.
Rudi menjelaskan lebih lanjut, jika surat resmi dari DPR sudah diterima, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memprosesnya.
BACA JUGA: TERUNGKAP PENYEBAB Ribuan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Bakar Gedung DPR Hingga Korban Berjatuhan
Namun, jika dalam proses tersebut diketahui ada sengketa internal di dalam partai, KPU akan mengembalikan urusan tersebut kepada DPR agar diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak partai yang bersangkutan.
“Kalau ada sengketa, kita akan berkirim surat balasan ke DPR agar persoalan itu diselesaikan di internal partai,” jelasnya.
Hingga saat ini, Rudi mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Tanah Laut belum menerima surat resmi apa pun dari DPR terkait usulan PAW dua anggota dewan tersebut. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu







