WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (11/9/2025) menanggapi isu pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD yang sedang menjadi sorotan publik.
KPU menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah prosedural hanya setelah menerima surat resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Tanah Laut, Rudi Praktikno.
Ia menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses permintaan PAW jika hanya didasarkan pada surat tembusan dari internal partai politik.
Rudi menjelaskan bahwa mekanisme yang benar harus melalui DPR.
“Secara prosedur, begitu KPU menerima surat dari DPR dan diminta untuk memproses, maka akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi.
Ia juga menambahkan, meskipun beberapa surat tembusan dari partai terkait PAW telah diterima, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Kalau hanya dari partai, kita tidak bisa memprosesnya,” tegasnya.
Rudi menjelaskan lebih lanjut, jika surat resmi dari DPR sudah diterima, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memprosesnya.
BACA JUGA: TERUNGKAP PENYEBAB Ribuan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Bakar Gedung DPR Hingga Korban Berjatuhan
Namun, jika dalam proses tersebut diketahui ada sengketa internal di dalam partai, KPU akan mengembalikan urusan tersebut kepada DPR agar diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak partai yang bersangkutan.






