Sengketa PAW DPRD Tala: Penasehat Hukum Minta Penghentian Proses, Sebut Kliennya Ditekan

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI
Penasehat Hukum Anggota DPRD Tala Hj Musdalifah, Syarifani Syabarhan, mengadakan konferensi pers di salah satu kafe di Kota Pelaihari, Rabu (10/9/2025) untuk menuntut penghentian proses PAW tersebut.

Upaya pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tanah Laut (Tala) dari Partai Golkar, Hj Musdalifah, menghadapi perlawanan hukum.

Dalam konferensi pers itu, Syarifani menegaskan bahwa proses PAW harus dihentikan karena surat pengunduran diri yang menjadi dasar proses tersebut ditandatangani kliennya di bawah tekanan.

“Saya berharap proses PAW Hj Musdalifah itu tidak dilanjutkan (dihentikan) atau dibatalkan, karena Ibu Musdalifah menandatangani surat tersebut (Red : pengunduran diri) dalam keadaan ditekan,” ujarnya.

Syarifani menambahkan bahwa melanjutkan proses PAW akan menimbulkan masalah di internal partai dan di lembaga DPRD sendiri.

Apabila proses PAW tetap berjalan, pihak Musdalifah siap mengambil langkah hukum, dimulai dengan melayangkan gugatan ke mahkamah partai, mengingat status Musdalifah yang masih menjadi anggota Partai Golkar.

Syarifani juga menyoroti dugaan pemalsuan surat rekomendasi PAW dari DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel), yang menurutnya telah dikonfirmasi oleh Puar Junaidi.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Puar Junaidi, memang Pak Hasnur tidak pernah menandatangani surat rekomendasi PAW anggota DPRD Tala,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Tala, H Khairil Anwar, mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, pihaknya belum melakukan pemrosesan apa pun terkait berkas PAW tersebut.