Seorang Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi Saat Bertransaksi Narkoba di Tepi Jalan Desa Maburai

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua orang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong ketika bertransaksi di pinggir jalan Desa Maburai, Kecamatan Murung, Pudak Kabupaten, Tabalong, Selasa (9/9/2025) malam.

Kedua pelaku itu adalah seorang pria berinisial SY (46), warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan seorang perempuan berinisial RIS (35), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kronologi penangkapan mereka, menurut keterangan Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno adalah berawal dari informasi warga tentang sering adanya transaksi narkoba, sehingga petugas melakukan penyisiran pada malam hari di tepi jalan Maburai tersebut.

Penangkapan mereka dipimpin Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H.

“Pada malam itu petugas melihat seorang pria yang ciri -cirinya sesuai dengan informasi warga, kemudian petugas membuntuti orang tersebut, ternyata, pria itu bertemu dengan seorang perempuan,” ujar Joko.