Kejari Batola Serahkan Uang Pengembalian Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi PT BPR Batola

WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Penyelamatan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola), hari ini Rabu (10/9/2025).

Pasalnya hari ini, Kejari Batola melakukan penyerahan uang pelunasan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di PT BPR Batola yang sekarang bergabung menjadi PT BPR Tapin.

Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Batola dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Batola, Yussie Cahaya Hudaya SH MKn didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola M Widha Prayogi SH.

Adapun penyerahan dilakukan kepada PT BPR Tapin, dan uang pengembalian yang diserahkan berjumlah Rp 1.253.100.000 (1,2 M).

Dijelaskan oleh Kajari bahwa penyerahan uang pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara kepada PT. BPR Tapin tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala (P-48) Nomor: PRINT-667/O.3.19/Fu.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 untuk melaksanakan Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 16 Juli 2025 dengan Terpidana atas nama Novie Yuliada.

Terpidana Novie Yuliada sendiri sudah divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pada proses pengajuan dan pemberian pinjaman kredit kepada nasabah yang tidak sesuai prosedur dari PT. BPR Tapin pada periode tahun 2016 sampai dengan 2022.

Dan salah satu amar putusannya yakni menetapkan uang pelunasan kepada PT BPR Batola oleh terdakwa dan yang dititipkannya kepada Kejari Batola sebesar Rp 1,2 M dirampas untuk negara untuk dikembalikan ke kas negara C.q. PT BPR Batola dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

“Dan selanjut hari ini uang pelunasan pengembalian kerugian negara yang dititipkan di Kejari Batola, kami serahkan kepada PT BPR Tapin. Ini sesuai dengan jumlah uang pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana amar putusan,” terangnya.