Kejari Batola Serahkan Uang Pengembalian Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi PT BPR Batola

Ditambahkannya dalam pelaksanaan putusan tersebut, terpidana telah membayarkan uang pelunasan kepada PT BPR Tapin sebesar Rp 260 juta dan Rp 993 juta sehingga totalnya sekitar Rp 1,2 M.

Penyerahan uang pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara dihadiri oleh jajaran PT BPR Tapin serta terpidana yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bujino A Salan.

Penyerahan uang pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara kepada PT BPR
Tapin ini, merupakan bukti nyata dukungan untuk terus melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara oleh Kejari Batola.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Batola, Yogi menambahkan bahwa ada kelebihan uang terpidana yang diserahkan kembali kepada terpidana.

Hal ini dikarenakan pertimbangan hakim yang menyatakan bunga pinjaman bukan bagian kerugian negara. Akhirnya uang pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara yang diperhitungkan hanya sebesar Rp 1,1 M.

“Ada pengembalian sekitar Rp100 juta lebih telah diserahkan PT BPR Tapin kepada terpidana melalui kuasa hukum Bujino Adriannus Salan. Namun ada pengembalian lagi dari pihak kuasa hukum Rp 50 juta sebagai denda sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu