17 Reklame Dicopot Sat Pol PP Banjarbaru

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dalam upaya menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Seksi Operasional dan Pengendalian (OPSDAL) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang melanggar aturan.

Kepala Seksi OPSDAL, Yanto Hidayat, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) di wilayah Banjarbaru.

“Kami melakukan kegiatan penertiban ini untuk memastikan bahwa reklame yang dipasang di ruang publik tidak melanggar aturan, dan tetap memperhatikan estetika kota,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025) siang.

Baca Juga

Inafis Polres Banjarbaru Ungkap Stop Kontak Jadi Pemicu Kebakaran Rumah di Guntung Manggis

Adapun hasil dari operasi pengawasan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan total 17 unit reklame di tiga titik berbeda.

“Enam unit reklame di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, lalu lima unit reklame di Jalan A. Yani KM 34,5. Kemudian, 6 unit lainnya di Jalan Transat Palm,” jelas Yanto.

Yanto berharap, dengan adanya penerbitan reklame yang melanggat aturan, masyarakat dapat lebih memperhatikan pemasangan reklame yang sesuai dengan regulasi yang ada. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu